Kominfo Tetapkan Aturan Baru, Pikir - Pikir Dulu Sebelum Bikin Konten - AMDNAI

Kominfo Tetapkan Aturan Baru, Pikir - Pikir Dulu Sebelum Bikin Konten


Pemerintah terus berupaya untuk menekan penyebaran konten pornografi. Sayangnya, langkah tersebut tak semudah membalikkan telapak tangan. Pasalnya, kemajuan teknologi yang ada sangat mendukung penyebaran konten-konten digital secara tepat.

Selama ini, langkah yang dilakukan oleh pemerintah adalah aktif melakukan pemblokiran terhadap konten pornografi. Namun belakangan, pemerintah tidak akan lagi menggunakan cara yang sama.

Pasca diterbitkannya Peraturan Pemerintah Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik elektronik PSTE ( PP PSTE), pemerintah tidak lagi aktif melakukan pemblokiran. Namun, pemerintah akan memberlakukan denda signifikan.

Hal itu sebagaimana disampaikan oleh Dirjen Aptika Kementerian Komunikasi dan Informasi, Samuel Abrijani P dalam forum diskusi media Forum Merdeka Barat (FMB) 9, yang bertajuk "Ada Apa dengan PP No 71 tahun 2019 (PP PSTE)?". Adapun jumlah dendanya maksimal Rp 500 juta.

"Jika sebelumnya pemerintah aktif melakukan penyisiran, dengan PP ini, platform seperti Facebook dan Twitter, yang memfasilitasi konten yang ilegal menurut UU, akan didenda," kata Samuel di Jakarta Pusat, Senin (4/11). "Angkanya berkisar antara 100-500 juta per konten."

Tak hanya pornografi, ada sejumlah jenis konten yang juga bisa dikenai denda, yakni human trafficking, drug trafficking, hingga konten berbau radikalisme. Untuk konten-konten semacam itu, Samuel menyebutkan bahwa pemerintah tengah menggodok peraturannya. "Untuk jenis-jenis konten yang termasuk akan disiapkan permennya dan dijadwalkan tahun ini selesai," lanjutnya.

Pemberlakuan denda tersebut direncanakan akan dimulai sejak 2021 mendatang. Adapun denda juga bisa dikenakan berangkat dari aduan. "Kan sudah banyak aplikasi aduan konten. Jadi bisa saja dilaporkan ke sana. Dan laporan yang ditindak lanjuti itu hanya terkait platform," jelas Samuel.

Terkait aturan ini, Samuel menyatakan bahwa pihaknya sudah mensosialisasikannya dengan penyelenggara platform. Ia menyebutkan bahwa mekanisme semacam ini sudah diterapkan di beberapa negara lain tergantung pada skala perusahaan.

"Kalau aturannya sih sudah juga diberlakukan di berbagai negara," ujar Samuel. "Bahkan ada negara yang memberlakukan denda dihitung dari size perusahaan."
Buka Komentar
Tutup Komentar

0 Response to "Kominfo Tetapkan Aturan Baru, Pikir - Pikir Dulu Sebelum Bikin Konten"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel